PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM — Gangguan penerbangan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut memengaruhi perjalanan internasional dari Kalimantan Barat. Di tengah situasi tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak tetap memberikan pelayanan, termasuk memfasilitasi kebutuhan administrasi warga negara asing (WNA) yang tertahan akibat pembatalan penerbangan.
Baca juga:Sibarani Usulkan Penguatan Fungsi Rudenim Pontianak untuk Efektivitas Penanganan WNA Bermasalah
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Komisi XIII, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengapresiasi respons jajaran Imigrasi Pontianak dalam menjaga kelancaran pelayanan keimigrasian di tengah situasi tersebut. Apresiasi itu disampaikannya saat meninjau layanan di Bandara Internasional Supadio dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam kunjungan reses, Rabu (21/10).
“Ketika penerbangan terganggu, kebutuhan penumpang tidak berhenti. Karena itu, saya mengapresiasi jajaran Imigrasi Pontianak yang tetap memberikan pelayanan dan membantu WNA memenuhi kebutuhan administrasi mereka. Respons seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian di tengah situasi yang tidak biasa,” kata Sibarani.
Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 48 penerbangan internasional mengalami pembatalan selama 6–23 September 2026. Pembatalan tersebut mencakup rute Pontianak–Kuching, Pontianak–Kuala Lumpur, dan Pontianak–Singapura. Pada periode yang sama, jumlah kedatangan WNA di Bandara Supadio tercatat turun dari 3.155 orang pada Agustus menjadi 1.346 orang pada September 2026.
Baca juga:Karhutla Ganggu Penerbangan Internasional Pontianak, Sibarani Dorong Kesiapan Imigrasi
Menurut Sibarani, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan pelayanan publik dalam menghadapi gangguan yang berdampak pada mobilitas masyarakat. Penanganan yang responsif perlu berjalan seiring dengan koordinasi antarlembaga agar penumpang memperoleh informasi yang jelas dan kebutuhan administrasinya dapat ditangani dengan baik.
Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Pontianak ialah fasilitasi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang masa izin tinggalnya berakhir ketika penerbangan pulang dibatalkan. Fasilitas ini menjadi bagian dari penanganan administrasi bagi WNA yang menghadapi keadaan di luar kendalinya.
Sibarani menilai langkah tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan keimigrasian yang adaptif terhadap kondisi di lapangan. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Imigrasi, otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait, khususnya dalam penyampaian informasi serta penanganan penumpang ketika terjadi pembatalan penerbangan.
Baca juga:Udara Pontianak Sangat Tidak Sehat, Sibarani Tekankan Mitigasi Terpadu
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang menjalankan prosedur, tetapi juga tentang hadir memberikan solusi ketika masyarakat menghadapi kendala. Saya berharap kesiapan dan koordinasi seperti ini terus diperkuat agar pelayanan keimigrasian tetap responsif dalam berbagai situasi,” pungkas Sibarani.
Penulis

- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Oktober 22, 2026Berita48 Penerbangan Internasional Terdampak Karhutla, Sibarani Apresiasi Respons Imigrasi Kalbar
- Oktober 22, 2026BeritaSibarani Usulkan Penguatan Fungsi Rudenim Pontianak untuk Efektivitas Penanganan WNA Bermasalah
- Oktober 21, 2026BeritaMatangkan Persiapan SAKOMA IV Kalbar, Panitia Gelar Rapat Pemantapan
- Oktober 21, 2026BeritaZiarah HUT Ke-62 Golkar, Sibarani Ajak Kader Terus Hadirkan Karya Nyata

