Cara Daftar PPK Secara Online, Berikut PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, Akses Link siakba.kpu.go.id

ZONAKALBAR.COM – Berikut ini tata cara daftar PPK secara online, berikut PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, melalui akses link siakba.kpu.go.id.

Anda bisa menyimak bagaimana tata cara pendaftaran rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id.

Sebentar lagi, secara serentak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, bulan November 2022.

Untuk tahun ini Pendaftaran PPK melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA) .

Baca konten lainnnya:

Sinak tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, disadur di siakba.kpu.go.id:

1. Pelamar diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu

Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan

2. Melengkapi Identitas.

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar

– Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

– Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta

Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU

KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak.

Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing

Itulah tata cara daftar ppk secara online, berikut PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, akses link siakba.kpu.go.id.