PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM – PKC PMII Kalimantan Barat menyoroti kebijakan pengelolaan hak siar yang dilakukan TVRI dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Sebagai lembaga penyiaran publik yang dibiayai negara, TVRI semestinya memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh akses siaran dapat dinikmati secara luas, mudah, dan tanpa hambatan yang memberatkan.
Baca juga:Ketua PKC PMII Kalbar Tegaskan Pentingnya Profesionalisme Instruktur dalam PIW dan Rakorda 2026
Ketua PKC PMII Kalimantan Barat, Achmad Sukron, menegaskan bahwa penggunaan anggaran yang begitu besar harus disertai dengan transparansi penuh serta keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
“Kami mempertanyakan rasionalitas penggunaan anggaran hingga Rp1,3 triliun apabila pada akhirnya masyarakat masih dibebankan dengan akses berbayar untuk menikmati siaran yang seharusnya dapat diakses secara lebih terbuka. Jangan sampai uang rakyat digunakan, tetapi rakyat kembali diminta membayar untuk mendapatkan hak menikmati siaran tersebut,” tegas Achmad Sukron.
Menurut PKC PMII Kalimantan Barat, persoalan ini bukan sekadar mengenai tontonan olahraga, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Besarnya nilai hak siar seharusnya diikuti dengan jaminan akses yang luas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Baca juga:Lestarikan Budaya Daerah, Polda Kalbar Gelar Lomba Video Sastra Lisan Spesial HUT Bhayangkara ke-80
“Jika negara telah mengeluarkan anggaran dalam jumlah yang sangat besar, maka yang menjadi prioritas adalah memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan justru menciptakan pembatasan akses yang berujung pada komersialisasi hak yang dibiayai oleh uang negara,” lanjutnya.
PKC PMII Kalimantan Barat juga mendesak TVRI untuk membuka secara transparan seluruh mekanisme kerja sama, skema bisnis, dan perhitungan ekonomi yang mendasari kebijakan tersebut. Keterbukaan merupakan syarat mutlak agar tidak muncul kecurigaan maupun krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.
“Kami mengingatkan bahwa TVRI adalah lembaga publik, bukan korporasi yang semata-mata mengejar keuntungan. Karena itu, setiap kebijakan strategis yang menggunakan dana rakyat harus mengutamakan kepentingan rakyat. Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula kewajiban untuk membuka diri terhadap pengawasan publik,” ujar Achmad Sukron.
PKC PMII Kalimantan Barat meminta DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran hak siar tersebut.
“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan uang negara. Rakyat berhak mengetahui ke mana anggaran Rp1,3 triliun tersebut dialokasikan dan mengapa setelah dana sebesar itu dikeluarkan, akses terhadap siaran masih menyisakan beban biaya bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional,” tutup Achmad Sukron, Ketua PKC PMII Kalimantan Barat.

