ZONA KALBAR – Berikut Ulasan Tugas Bawaslu Mencegah dan Menindak (Baca Pasal 93 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu).
Pasal 93 Bawaslu bertugas:
a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap
tingkatan;
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu;
c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri
atas: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
Baca juga: Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan PHPU
d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pelaksanaan dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu; mencegah terjadinya praktik politik uang;
mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas :
Baca juga:Cara Mendapatkan Pinjaman BCA Online 2023 Cuma Pakai KTP Bukan KUR
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
e.menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h.mengevaluasi pengawasan Pemilu;
mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 hunrf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal -93 b, Bawaslu bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. memverifikasi secara formal dan materil permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
e. Memutus proses sengketa proses pemilu
Itulah Tugas Bawaslu Mencegah dan Menindak.
Ringkasan Penulis
- Bung Zu bukan asli. ia lahir di Kubu Raya. ia mimiliki hobi munulis semenjak Kuliah. Beberapa Karya tulisnya pernah terbit di media lokal.
Latest entries
OlahragaJuni 23, 2026Nonton Siaran Langsung Portugal Vs Uzbekistan Gratis (Resmi) Plus Prediksi Skor Lengkap
OlahragaJuni 22, 2026Nonton Live Streaming Argentina vs Austria via MAXStream Gratis: Hasil Piala dunia Terbaru
PontianakJuni 22, 20265 Tempat Sarapan Enak di Pontianak yang Selalu Ramai Pagi Hari, Lengkap dengan Alamat
Cerita & OpiniJuni 21, 2026Mengelola Uang dengan Bijak di Tengah Perubahan Ekonomi Kalimantan Barat
