Tujuh RUU Kabupaten Kota Kalbar Jadi Usul Inisiatif DPR, Franciscus Sibarani: Momentum Perkuat Kepastian Hukum Daerah

JAKARTA, ZONAKALBAR.COM – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Sibarani, menyambut baik masuknya tujuh Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat dalam daftar RUU usul inisiatif DPR RI.

Tujuh RUU tersebut merupakan bagian dari 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Baca juga:Franciscus Sibarani Fasilitasi Beasiswa ke China bagi Dua Putra Kalimantan Barat, Wujud Komitmen Membangun SDM Unggul

Adapun tujuh RUU yang berkaitan dengan Kalimantan Barat meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Sibarani menilai langkah tersebut penting karena menyangkut pembaruan dan penegasan dasar hukum daerah. Menurutnya, banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat, masih memiliki dasar hukum pembentukan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan, otonomi daerah, serta kebutuhan pembangunan hari ini.

Baca juga:Sibarani Dorong RUU Desain Industri Beri Kemudahan dan Insentif bagi Dunia Pendidikan

“Ini bukan sekadar urusan administratif. Pembaruan dasar hukum kabupaten dan kota penting untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan arah pembangunan daerah. Bagi Kalimantan Barat, ini momentum untuk memastikan otonomi daerah benar-benar bekerja bagi rakyat,” ujar Sibarani.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Barat I, Sibarani memberi perhatian khusus terhadap beberapa daerah yang masuk dalam daftar tersebut, terutama Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sambas. Menurutnya, ketiga daerah tersebut memiliki posisi strategis dalam pembangunan Kalimantan Barat, baik sebagai pusat pemerintahan, wilayah penyangga ekonomi, maupun kawasan yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat perbatasan dan pesisir.

Baca juga:Milad ke-48 MDI Raih Guinness World Record, Franciscus Sibarani Sebut Golkar Komitmen Buka Ruang Prestasi Tanpa Diskriminasi 

Ia menegaskan, pengaturan melalui undang-undang harus mampu membaca karakter daerah secara nyata. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang luas, tantangan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar, potensi ekonomi lokal, serta keberagaman sosial dan budaya yang harus menjadi pertimbangan dalam penataan kebijakan daerah.

“Kalimantan Barat tidak bisa dilihat hanya dari peta administratif. Ada persoalan jarak, akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, listrik, lapangan kerja, sampai perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan. Karena itu, setiap penguatan dasar hukum daerah harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:Bupati Kubu Raya Sujiwo Minta Kantor Pelayanan Publik Bersih Jelang HUT Kubu Raya

Sibarani juga menilai, masuknya tujuh RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat menjadi ruang penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, penataan dasar hukum daerah harus memberi arah yang lebih jelas bagi peningkatan pelayanan publik, pembangunan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap potensi dan identitas daerah.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada penegasan nama dan batas wilayah semata, tetapi juga memberi perhatian terhadap agenda pembangunan jangka panjang. Di antaranya pemerataan pembangunan, penguatan sumber daya manusia, peningkatan kualitas layanan pemerintahan, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Baca juga:Sekolah Rakyat Singkawang Belum Dibuka Tahun 2026, Ini Alasan Pemkot dan Nasib Calon Siswa yang Sudah Mendaftar

“Undang-undang tentang daerah harus menjadi fondasi untuk memperkuat pelayanan publik. Masyarakat harus merasakan manfaatnya, baik dalam urusan administrasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun perlindungan sosial,” kata Sibarani.

Sibarani menambahkan, Kalimantan Barat memiliki banyak potensi besar, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perikanan, UMKM, budaya, pariwisata, hingga posisi strategis sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Karena itu, ia mendorong agar setiap kebijakan mengenai daerah di Kalimantan Barat diarahkan untuk membuka akses pembangunan yang lebih adil.

“Kalbar punya potensi besar, tetapi juga punya tantangan yang khas. Maka kebijakan pusat harus semakin peka terhadap kondisi daerah. RUU ini harus menjadi pintu untuk memperkuat daerah, bukan hanya memperbarui dokumen hukum,” ujarnya.

Baca juga:Hadiri Launching Core Business Perumda Kubu Raya, Franciscus Sibarani Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Ia juga mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah mendorong pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut, termasuk tujuh RUU untuk Kalimantan Barat. Menurutnya, langkah ini menunjukkan adanya perhatian DPR terhadap pentingnya penataan hukum pemerintahan daerah.

Sibarani menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat Kalimantan Barat di DPR RI, terutama agar setiap kebijakan nasional benar-benar memberi manfaat bagi daerah.

“Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Barat, saya berkepentingan memastikan suara masyarakat Kalbar hadir dalam setiap kebijakan nasional. Kita ingin daerah-daerah di Kalbar makin kuat secara hukum, makin baik tata kelolanya, dan makin dekat pelayanannya kepada rakyat,” pungkas Sibarani.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Kang Rois adalah seorang penulis, dan penggiat literasi yang lahir di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ia memiliki kemampuan menulis mendalam yang cukup baik serta memiliki hobi olahraga. Ia pernah kuliah di Untan Pontianak.
Visited 13 times, 1 visit(s) today