ZONAKALBAR.COM, SINGKAWANG – Program Sekolah Rakyat di Kota Singkawang dipastikan belum dapat menerima peserta didik baru pada tahun 2026. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, setelah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kepastian ini menjadi perhatian masyarakat, terutama para orang tua dan calon siswa yang sebelumnya telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program pendidikan yang digagas pemerintah pusat tersebut.
BACA: Pemkot Pontianak Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Sekolah Rakyat Permanen
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Singkawang Masih 30 Persen
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat pada Jumat, 19 Juni 2026.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar bersama Kementerian Sosial pada 17 Juni 2026.
BACA: Singkawang Percepat Digitalisasi Pengelolaan Keuangan BLUD Lewat Implementasi e-BLUD
Dari hasil pengecekan di lapangan, pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat Singkawang dinilai belum siap untuk digunakan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar.
“Setelah melihat langsung kondisi pembangunan, progres pengerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen,” ujar Tjhai Chui Mie.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Singkawang belum memungkinkan untuk membuka penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2026.
BACA: ProfilTjhai Chui Mie Wali Kota Singkawang, Perempuan Tionghoa Hebat!
Pemkot Singkawang Sampaikan Kondisi ke Pemerintah Pusat
Tjhai Chui Mie mengungkapkan bahwa hasil peninjauan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, dan Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, Pemkot Singkawang harus menyampaikan kondisi sebenarnya agar pelaksanaan program Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu proses pendidikan.
BACA: Waspada! Ada Percobaan Penculikan Dua Siswi MTsN 1 Singkawang
Selain progres pembangunan yang masih rendah, lokasi proyek juga berada berdekatan dengan sekolah yang sudah beroperasi, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Jika dipaksakan untuk menerima siswa tahun ini, dikhawatirkan aktivitas pembangunan dan kegiatan belajar mengajar akan saling mengganggu.
“Untuk tahun 2026 ini Kota Singkawang belum dapat membuka maupun menerima peserta didik baru untuk Sekolah Rakyat,” tegasnya.
Menunggu Arahan Kementerian Sosial
Pemerintah Kota Singkawang saat ini masih menunggu perkembangan pembangunan fisik di lapangan sekaligus arahan lanjutan dari Kementerian Sosial.
Keputusan mengenai pembukaan Sekolah Rakyat pada tahun berikutnya akan disesuaikan dengan progres pembangunan dan kebijakan pemerintah pusat.
Pemkot berharap pembangunan dapat berjalan sesuai target sehingga program Sekolah Rakyat dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan berkualitas.
BACA: Warga Keluhkan Bau Tak Sedap di Sungai Singkawang, Niken Minta Pemprov Kalbar Bertindak
Nasib Calon Siswa yang Sudah Mendaftar
Meski Sekolah Rakyat belum dibuka tahun ini, calon siswa yang telah terdaftar dipastikan tetap mendapatkan akses pendidikan.
Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan bersama pihak kecamatan dan kelurahan akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh calon peserta didik.
Anak-anak yang sebelumnya telah terdaftar akan diarahkan ke sekolah reguler yang berada paling dekat dengan domisili masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan agar para siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa harus menunggu pembangunan Sekolah Rakyat selesai.
“Calon siswa akan didaftarkan ke sekolah-sekolah terdekat sesuai tempat tinggal mereka,” jelas Tjhai Chui Mie.
Untuk sementara waktu, para siswa tersebut akan ditampung di sekolah reguler sambil menunggu kebijakan lanjutan mengenai operasional Sekolah Rakyat Singkawang.
Syarat Masuk Sekolah Rakyat 2026
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Sekolah Rakyat pada saat dibuka nanti, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
BACA: Tingkatkan Kapasitas Pengurus, IPNU-IPPNU Kota Singkawang Gelar Refleksi
1. Berasal dari Keluarga Miskin atau Miskin Ekstrem
Calon siswa berasal dari keluarga yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika kuota belum terpenuhi, dapat diperluas ke Desil 3.
BACA: FKUB Singkawang Beberkan Strategi Wujudkan Kota Toleransi
2. Terdaftar dalam DTSEN
Nama calon siswa wajib tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
3. Surat Pernyataan Orang Tua
Orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan bahwa anak tidak akan putus sekolah selama mengikuti pendidikan.
BACA: Masyarakat Kota Singkawang Siap Sambut Kedatangan Puan Maharani
4. Memiliki Motivasi Belajar Tinggi
Calon siswa harus menunjukkan semangat dan motivasi untuk mengikuti proses pendidikan.
5. Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan
Peserta wajib menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum diterima.
BACA: Reses di Singkawang Tengah, Niken Serap Aspirasi Masyarakat
6. Bersedia Tinggal di Asrama
Seluruh peserta didik harus bersedia mengikuti sistem pendidikan berasrama yang diterapkan dalam program Sekolah Rakyat.
7. Verifikasi Lapangan
Data calon siswa akan diverifikasi langsung oleh pendamping sosial, Dinas Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA: Masyarakat Kota Singkawang Siap Sambut Kedatangan Puan Maharani
Dengan belum dibukanya Sekolah Rakyat Singkawang pada tahun 2026, pemerintah memastikan hak pendidikan calon siswa tetap terpenuhi melalui penempatan di sekolah reguler hingga pembangunan fasilitas selesai dan siap digunakan.

