PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM — Kualitas udara Kota Pontianak yang masuk kategori sangat tidak sehat menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menyentuh langsung keselamatan masyarakat. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mendorong penanganan karhutla yang mengintegrasikan pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, dan perlindungan kesehatan warga.
Baca juga:Habitat Orangutan Terbakar di Ketapang, Sibarani Dorong Pemulihan
Berdasarkan laporan Pontianak Post, indeks kualitas udara (AQI) Pontianak mencapai 265 pada Minggu (18/10/2026) pukul 17.00 WIB, dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 190 mikrogram per meter kubik. Pada hari yang sama, pemantauan satelit hingga pukul 21.00 WIB mendeteksi 1.928 titik panas di Kalimantan Barat. Data titik panas tersebut tetap memerlukan verifikasi lapangan karena tidak seluruh deteksi satelit menunjukkan kebakaran yang telah terkonfirmasi.
Sibarani menilai, kondisi ini semakin mendesak karena karhutla di Kalimantan Barat telah berlangsung selama hampir empat bulan. Penanganan tidak bisa hanya mengandalkan respons ketika titik panas terdeteksi, tetapi harus disertai langkah nyata untuk mengendalikan kebakaran dan mencegah kejadian berulang.
“Ketika udara sudah masuk kategori sangat tidak sehat, kita tidak bisa hanya berhenti pada laporan jumlah titik panas. Harus ada langkah nyata untuk menangani kebakaran di lapangan sekaligus mengurangi paparan asap yang dihadapi masyarakat,” tegas Sibarani.
Ia menekankan, perlindungan kesehatan warga harus menjadi bagian dari penanganan karhutla. Anak-anak, lansia, dan masyarakat yang rentan mengalami gangguan pernapasan membutuhkan perhatian khusus. Informasi kualitas udara perlu disertai imbauan kesehatan yang jelas, sementara fasilitas pelayanan kesehatan harus siap menangani warga yang terdampak paparan asap.
Selain pemadaman, Sibarani mendorong evaluasi terhadap lokasi kebakaran yang berulang, kecepatan respons petugas, serta efektivitas langkah pencegahan. Jika titik panas terdeteksi di kawasan konsesi, pemeriksaan dan tindak lanjut juga perlu melibatkan pengelola sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:Remaja Masjid Al Falah Bagikan 5.000 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa banyak titik panas yang terdata atau berapa kali pemadaman dilakukan. Yang penting, kebakaran bisa dikendalikan dan masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kabut asap,” pungkas Sibarani.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Oktober 19, 2026Cerita & OpiniKEPATUHAN SYARIAH DALAM MEMBAYAR ZAKAT MASYARAKAT MUSLIM PESISIR KEPULAUAN DI KECAMATAN PULAU MAYA: SEBUAH KONSTRUKSI SOSIAL
- Oktober 19, 2026BeritaPT GAN Turun Tangan Bantu Pemadaman Karhutla di Lima Desa Kubu Raya
- Oktober 19, 2026BeritaBKOW Kalbar Luncurkan GATI: Perkuat Peran Keluarga Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Era Digital
- Oktober 19, 2026Cerita & OpiniKonstruksi Sosial Hukum Adat Melayu Buyan: Penyatuan Tradisi dan Islam Demi Harmoni

