SINGKAWANG, ZONAKALBAR.COM – Hasil pengawasan kami temukan vitalnya keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Singkawang, RPH ini perlu menjadi perhatian khusus oleh pemerintah kota Singkawang, bukan hanya perihal sarana prasarana didalamnya, namun juga membantu RPH memperoleh sertifikat halal, sebagai wujud nyata pelaksanaan amanah undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Kewajiban Produk Halal.
“Keberadaan RPH sangatlah vital karena merupakan bagian hulu ekosistem halal, maka jangan sampai sertifikat halal kadaluarsa. Apalagi mengingat, terhitung pada 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Kaharudin saat melakukan pengawasan di RPH Singkawang, 20/11/2024.
Didampingi tim Satgas, Kaharudin juga mengharapkan perhatian dari Pemerintah Kota dan DPRD untuk penganggaran dan peningkatan tata kelola RPH Singkawang.
“Kami juga mendorong RPH ini dapat dukungan anggaran dan tata kelola yang lebih baik dari Pemerintah Kota dan DPRD Singkawang, terutama membantu pendanaan untuk pengurusan sertifikat halal dan juga perbaikan dan peningkatan sarana prasarana RPH Singkawang,” harap Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar ini.
Saat Satgas Halal melakukan pengawasan, drh. Isnanto Cahyo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RPH Singkawang menyampaikan perlunya dukungan semua stakeholder, terutama legislatif dan pemerintah Kota Singkawang dalam penganggaran pengurusan sertifikat halal dan penyediaan serta perbaikan sarana prasarana RPH Singkawang, Apalagi sertifikat halal RPH kami sudah kadaluarsa.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Satgas Halal Kalbar turun langsung melakukan pengawasan di TPH Singkawang. Beginilah kondisi yang ada ditempat kami, dalam sehari paling 3-4 ekor penyembelihan disini, dulu bisa sampai puluhan ekor. Kami juga sudah menyiapkan juru sembelih yang sudah terlatih. Namun ada kendala untuk sertifikat halal yang RPH kami miliki karena sudah kadaluarsa, untuk pengurusan baru kami terkendala pendanaan. Kami juga belum punya Penyelia Halal, untuk itu kami mohon dukungan stakeholder semuanya, terutama dari Pemkot dan DPRD Singkawang,” jelas Cahyo.
Dijelaskan juga oleh Sukamto, S.ST
Kasubag TU RPH Singkawang Peternakan masuk dari bagian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, bahwa mereka juga belum memiliki Kepala RPH Singkawang. Sarana prasarana juga perlu kami jaga untuk terus ditingkatkan.
“Sampai saat ini kami juga belum memiliki kepala RPH Singkawang, mudah2an kedepannakan bisa ada kepala degenitif. Kami juga perlu memperbaiki dan meningkatkan fasilitas RPH sehingga lebih baik, sesuai dengan standar halal yang ditetapkan BPJPH. Tentu kami sangat mendukung amanah undang-undang dan program sertifikasi halal dari pemerintah. Untuk itu kami mohon support dari seluruh pihak agar RPH bisa menjadi percontohan di Kalbar,” jelasnya.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Juli 22, 2026PontianakDistribusi BBM dan Elpiji Pontianak Jadi Kunci Pengendalian Inflasi, Ini Sorotan Pemkot
- Juli 21, 2026PendidikanKetua BEM UNU Kalbar Berharap Publik Tak Girang Opini Yang Belum Jelas Faktanya
- Juli 17, 2026OlahragaSpanyol vs Argentina: Final Piala Dunia 2026, Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain dan Duel Yamal vs Bintang Argentina
- Juli 17, 2026BeritaPerkuat Produktivitas Sawit Berkelanjutan, BPDP dan Ditjenbun bersama PT TKM Fasilitasi Pelatihan Budi Daya bagi Pekebun Kalbar melalui Program SDM Perkebunan 2026

