Bawa Sabu 2,1 Kg dari Malaysia Kurir Narkoba Diringkus di Pontianak

ZONAKALBAR.COM, Pontianak – Salah seorang diringkus Tim Gabungan Interdiksi Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar Kamis (07/09/2023) keratin di kawasan Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Seorang tersebut ditangkap lantaran diduga membawa narkoba.

Disampaikan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, pelaku berinisial RB dicurigai membawa barang haram sabu. Setelah digeledah petugas mendapati sejumlah narkotika jenis sabu.

“Narkoba itu masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan nantinya Sabu tersebut akan dikirim dan diedarkan di Kota Pontianak,” ujar Kombes Pol Thelly.

BACA JUGA:

Disebutkan, Kombes Thelly Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

Saat digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram.

“Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam, selain sabu petugas mendapati handphone milik tersangka,” katanya.

Saat pelaku mendekam di Mapolda Kalbar ia pun akan dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun.***

 

Komentar