ZONAKALBAR.COM – Anda saat ini bertanya-tanya berapa Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan untuk Wilayah Kalbar? Selengkapnya dibawah ini.
Baru-baru-baru ini Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Kalbar mengklasifikasikan tujuh nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang.
Baca juga: Contoh Kultum Singkat dan Ceramah di Bulan Ramadhan
Dari hasil Rapat Koordinasi Stakeholders Zakat dalam Penetapan Keputusan Syari’ah tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan tahun 1444 H/2023M Wilayah Kalimantan Barat, di Hotel Maestro Pontianak, Senin (20/3/2023).
Adapun Nominal uang dalam klasifikasi untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
1. Klasifikasi satu senilai Rp. 50 ribu untuk harga beras Rp. 20 ribu per kilogram.
2. Klasifikasi dua senilai Rp. 45 ribu untuk harga berasa Rp.18 ribu per kilogramnya.
3..Klasifikasi tiga yakni Rp. 37.500 untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram.
4. Klasifikasi IV senilai Rp 32.500 untuk harga beras Rp 13 ribu per kilogram.
5. Klasifikasi V senilai Rp 30 ribu untuk harga beras per kilo Rp 12.000.
6. Klasifikasi VI senilai Rp 27.500 untuk harga beras per kilogramnya Rp 11.000. Sedangkan untuk harga beras Rp. 9 ribu per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan senilai Rp 22.500.
Baca juga: 4 Kampus di Kota Pontianak Masuk Daftar Universitas Terbaik, Apa Saja?
Kepala Kantor Kemenag Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis menyampaikan, bahwa ada penambahan dua klasifikasi dari tahun sebelumnya. Kemudian untuk besaran nilai fidyah yang semula Rp.25 ribu per jiwa per hari menjadi Rp. 30 ribu perjiwa per hari.
“kami telah menyelesaikan rapat penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 hijriah. Berdasarkan masukan peserta rapat, kami menyepakati ada tambahan dua klasifikasi beras tertinggi Rp.20 ribu.”
“Jadi, bagi masyarakat Muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp.20ribu dikalikan 2,5 kg besaran zakat fitrahnya sejumlah Rp. 50 ribu. Ada klasifikasi kedua, klasifikasi beras harga Rp.18 ribu perkilo. Klasifikasi beras yang terendah sebesar Rp. 9 ribu rupiah perkilo,” kata Muhajirin Yanis.
Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi yang telah ditentukan, dapat menyesuaikan.
“Kemudian untuk besaran nilai fidyah per hari sebesar Rp. 30 ribu,” ujarnya.
Sementara,.Ketua Umum MUI Kalbar,M Basri Har mengatakan, tugas pendakwah atau penyuluh agama Islam untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengeluarkan zakat fitrah dengan pemberian yang terbaik.
“Jangan sampai ada masyarakat yang mengkonsumsi beras sehari-hari dengan harga tertinggi, tetapi saat mengeluarkan zakat fitrahnya memilih beras dengan harga yang rendah,” ujarnya yang turut hadir dalam rapat.
Sementara itu Plh Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Kalbar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Kalbar yang telah menggelar rapat hari ini.
“Kami bersyukur Kemenag Kalbar menetapkan lebih awal sebelum Ramadan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 hijriah. Kami menilai penetapan besaran zakat ini sudah sesuai dengan standar dan memberikan banyak alternatif klasifikasi, sehingga masyarakat punya banyak pilihan,” ungkapnya.**