Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

ZONA KALBAR – Di dalam artikel ini ada link dan cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN.

Diketahui bahwa hasil seleksi  administrasi CPNS dan PPPK 2023 bakal diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023. Hal itu mengacuapda jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pengumuman seleksi  administrasi CPNS dan PPPK 2023 itu bisa dicek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

BACA JUGA:

Jumat Hasil Kualifikasi MotoGP Mandalika Indonesia 2023 

Update Jadwal MotoGP Mandalika, Jumat, Sabtu dan Minggu 2023 

Alur Cerita Spoiler One Piece 1095, Judul: Dunia yang Tak Layak Huni

Artinya, peserta bisa login pada akun yang digunakan saat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Anda juga bisa melihat hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman maupun media sosial instansi yang dilamar.

Dikutip dari laman https://sscasn.bkn.go.id/, berikut panduan atau cara cek  pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik ‘Masuk’

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” pada bagian bawah halaman .

Bila tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf.

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Kemudian Anda bisa melihat di halaman alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Namun, ada sanggahan yang dapat dilakukan jika kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta. Adapun masa sanggah tak bisa digunakan memperbaiki dokumen peserta yang salah.

Berikut Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi penyebab peserta dinyatakan tidak lolos.

Adapun tanggal masa sanggah telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, Anda bisa melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Berikut ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berikut Cara Mengajukan Sanggah  CPNS dan PPPK 2023:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah.

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan