ZONAKALBAR.COM, PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial K (48) ketika mau menjual 34,8 kg sisik Trenggiling di kawasan Pontianak Barat pada 8 Oktober 2023 dini hari.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo terduga diamankan di rumahnya bersama barang bukti sisik Trenggiling.
Kompol Tri menyebut hal tersebut bermula dari dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi jual beli sisik Trenggiling di Kota Pontianak.
BACA JUGA:
Sinopsis Film Saw X 2023, Tayang di Hari Ini, Yuk Nonton!
Pemerintah Kabupaten Ketapang komitmen wujudkan Smart City
3 Ide Bisnis Rumahan Bisa Untung 1 Sampai 2 juta Seminggu
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu 11 oktober 2023.
Berdasarkan keterangan, lanjutnya, tersangka mendapatkan sisik Trenggiling dari seorang warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya dengan harga Rp800 ribu per kg.
“Sisik dikumpulkan sejak bulan September 2023, direncanakan dijual kepada seorang warga di Kabupaten Kapuas Hulu, tapi sebelum dijual tersangka lebih dulu diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta. **