Optimalisasi Aset Daerah dan Dongkrak PAD, Peneliti IAIN Pontianak Sampaikan Laporan Pendahuluan

PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM — Tim peneliti IAIN Pontianak bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat diskusikan laporan pendahuluan penelitian yang bertajuk Model Pemanfaatan Aset Daerah sebagai Alternatif Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 4 gedung Pascasarjana IAIN Pontianak (31/06/2026).

Baca juga:Mahasiswa KKL IAIN Pontianak dan Warga Pasir Panjang Gotong Royong Bersihkan Pemakaman

Dalam diskusi laporan pendahuluan ini difokuskan untuk mematangkan dan penajaman kerangka riset, identifikasi kendala tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), serta merumuskan model bisnis dan digitalisasi pengelolaan aset agar mampu bertransformasi dari sekadar beban pembiayaan (cost center) menjadi sumber pendapatan daerah (profit center).

Dalam pemaparan risetnya, perwakilan tim peneliti Dr. Erein, M.Ag menyampaikan bahwa tantangan fiskal daerah saat ini menuntut optimalisasi sumber-sumber pendapatan non-pajak, mengingat ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi. Berdasarkan evaluasi pengelolaan aset, banyak aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal (idle) atau terkendala masalah legalitas dan keakuratan data.

Tim peneliti menawarkan model pengelolaan berbasis digital dan strategis, termasuk pengembangan prototipe aplikasi simulasi kontribusi aset serta skema pemanfaatan yang akuntabel—seperti sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan bangun guna serah (BGS)—guna mendongkrak PAD secara berkelanjutan di Kalimantan Barat.

Baca juga:Hari Jadi ke-27 Landak, Sibarani Ajak Perkuat Sinergi Membangun Daerah

Agenda laporan pendahuluan ini diisi dengan diskusi interaktif serta masukan mendalam dari jajaran Bapperida Kalbar, sejumlah poin penting yang menjadi catatan dalam penyempurnaan riset meliputi: Peneliti diingatkan agar memfokuskan pendataan dan analisis pada aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta memastikan kesesuaian nomenklatur dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengelolaan skema pemanfaatan aset seperti BGS atau sewa perlu memperhatikan batasan aturan, penilaian wajar (appraisal), serta daya tarik bagi investor agar tidak terlalu kaku namun tetap akuntabel dan terhindar dari temuan pemeriksaan.

Rekomendasi kebijakan dan model yang dihasilkan dari riset ini diharapkan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan jangka menengah, serta mampu memberikan solusi nyata di tengah dinamika fiskal daerah.

Baca juga:Lewat PROKASI, Franciscus Sibarani Hadirkan Pilihan Pendidikan dan Karier bagi Anak Muda Kalbar

Melalui seminar pendahuluan ini, diharapkan tim peneliti dapat mempertajam metodologi, menyempurnakan instrumen kajian, dan menghasilkan naskah akademik serta rekomendasi kebijakan (policy brief) yang aplikatif bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 5 times, 1 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan