ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk kerajinan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.
Baca juga: Danau Sentarum Kapuas Hulu: Surga Wisata Alam Kalbar
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).
Rakerda Dekranasda Kalbar Bahas Penguatan Ekonomi Kreatif
Kegiatan Rakerda yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 ini mengusung tema “Cipta Kriya Kalimantan Barat Berkelanjutan, Perajin Berdaya, Produk Mendunia”.
Acara tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari pengurus Dekranasda provinsi dan kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Forkopimda, hingga para perajin dan pelaku usaha kerajinan daerah.
Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat industri kerajinan sebagai salah satu pilar ekonomi kreatif Kalimantan Barat.
Dorongan Pendaftaran HKI untuk Produk Lokal
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama jajaran turut meninjau stan pameran produk unggulan dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan itu, para perajin dan pengurus Dekranasda didorong untuk segera melakukan pendataan serta pendaftaran kekayaan intelektual atas produk unggulan yang dimiliki.
Perlindungan tersebut meliputi:
Merek dagang
Hak cipta
Desain industri
Indikasi geografis
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk kerajinan daerah.
Kemenkum Kalbar Tekankan Perlindungan Karya Perajin
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perlindungan HKI merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan usaha perajin lokal.
Menurutnya, produk kerajinan Kalimantan Barat memiliki keunikan budaya yang tinggi, seperti tenun khas Dayak, anyaman rotan, hingga songket Melayu yang memiliki nilai ekonomi dan budaya besar.
“Kemenkum Kalimantan Barat hadir sebagai mitra strategis para perajin untuk memastikan karya mereka terlindungi secara hukum dan tidak diklaim pihak lain,” ujarnya.
Penguatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan
Selain perlindungan hukum, Dekranasda Kalbar juga mendorong penguatan pendataan perajin, peningkatan kualitas produk, promosi digital, serta perluasan akses pasar.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan industri kerajinan daerah.
Penutup
Melalui Rakerda ini, diharapkan produk kerajinan Kalimantan Barat dapat semakin dikenal luas dan memiliki daya saing global dengan dukungan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat.

