Empat Kekayaan Tradisional Ketapang Dicatat sebagai KIK, Franciscus Sibarani Dorong Perlindungan Warisan Budaya

KETAPANG, ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mendorong penguatan perlindungan terhadap kekayaan tradisional masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya daerah.

Hal itu disampaikan Sibarani saat menghadiri penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bagi empat pengetahuan tradisional asal Kabupaten Ketapang, yakni Sate Ikan Gembung, Serondeng Ale-Ale, Es Jenurai, dan Jenjorong.

Baca juga:30 Mahasiswa KKL IAIN Pontianak Mulai Pengabdian di Desa Malikian

Menurut Sibarani, pencatatan KIK bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pengetahuan dan kekayaan yang lahir dari masyarakat serta diwariskan secara turun-temurun.

“Sertifikat yang kita serahkan hari ini bukan sekadar selembar dokumen. Ini adalah pengakuan negara bahwa ada kekayaan yang lahir dari masyarakat Ketapang, ada pengetahuan yang diwariskan oleh para leluhur, dan ada identitas daerah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Sibarani menilai, empat kekayaan tradisional tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai makanan atau minuman. Di baliknya terdapat pengetahuan, pengalaman, kebiasaan, serta kearifan lokal yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Baca juga:Franciscus Sibarani: Digitalisasi Layanan Hukum Jangan Ciptakan Kesenjangan Baru

“Ale-ale, misalnya, bukan hanya bahan makanan. Ale-ale adalah bagian dari identitas pesisir Ketapang. Begitu juga dengan Sate Ikan Gembung, Es Jenurai, dan Jenjorong. Di balik setiap nama itu ada cerita, ada pengetahuan, ada resep yang diwariskan, dan ada identitas yang melekat pada daerah kita,” kata Sibarani.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Hukum, Sibarani menyampaikan bahwa pencatatan KIK penting untuk memastikan kekayaan tradisional masyarakat mendapatkan pengakuan dan perlindungan.

“Jangan sampai masyarakat yang melahirkan dan menjaga suatu pengetahuan justru kehilangan hak atas identitasnya sendiri. Negara harus hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Baca juga:Franciscus Sibarani Dorong Posbakum Jadi Pintu Pertama Akses Hukum Masyarakat Desa

Menurutnya, di tengah arus globalisasi, masyarakat harus mampu menjaga dan memperkenalkan kekayaan budayanya sendiri.

“Kita jangan hanya menjadi konsumen dari budaya orang lain. Kita harus mampu menjaga, mengembangkan, dan memperkenalkan kekayaan budaya kita sendiri,” katanya.

Karena itu, Sibarani mendorong kolaborasi antara pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, pelaku budaya, dunia pendidikan, dan generasi muda untuk memastikan kekayaan tradisional tetap hidup dan dikenal oleh generasi berikutnya.

Baca juga:Ketua BEM UNU Kalbar Berharap Publik Tak Girang Opini Yang Belum Jelas Faktanya

Ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mendorong agar kekayaan tradisional dari berbagai daerah tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga memperoleh perlindungan yang memadai.

“Sertifikat ini adalah titik awal. Kita harus menjaga agar pengetahuan tersebut tidak hilang, mendokumentasikannya dengan baik, dan memastikan generasi muda mengenal serta memahami warisan daerahnya,” pungkas Sibarani.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 5 times, 5 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan