4 Warga Ketapang Jadi Tersangka Karhutla, Bakar Lahan Sendiri hingga Api Merembet

KETAPANG, ZONAKALBAR.COM – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman. Sejumlah kasus mulai masuk ke ranah hukum setelah polisi menetapkan empat warga sebagai tersangka.

Polres Ketapang hingga saat ini telah menerima dan menangani 14 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Dari seluruh laporan tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena penyelidikan terhadap sejumlah perkara masih berlangsung.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Karhutla yang diterima.

“Bisa jadi tersangka ini bertambah lagi. Kami masih melakukan gelar perkara dengan Polda,” ujar Harris dalam rapat penetapan kenaikan status Karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat di Kantor Bupati Ketapang, Rabu (2/9/2026).

Bakar Lahan Sendiri, Api Merembet ke Lahan Lain

Harris menjelaskan, empat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga membakar lahan milik mereka sendiri.

Pembakaran dilakukan dengan alasan membersihkan lahan sekaligus mempersiapkan tanah agar lebih mudah ditanami kembali. Masyarakat yang bersangkutan diduga menganggap pembakaran dapat membantu proses pengolahan lahan.

Namun, api yang semula berada di lahan milik pribadi kemudian merembet ke area lain di sekitarnya.

“Efek dari kegiatan membakar lahan menyebar ke lahan-lahan yang lain. Lahan di sebelahnya pun kena,” jelas Harris.

Peristiwa tersebut menyebabkan kebakaran meluas dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Empat Tersangka Tidak Ditahan

Keempat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berusia lebih dari 65 tahun.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan faktor usia, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Mereka diwajibkan menjalani wajib lapor tiga kali dalam satu pekan.

Harris menyebut, selama proses penyidikan berlangsung, keempat tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban yang diberikan oleh kepolisian.

Polisi Selidiki Dugaan Karhutla Korporasi

Penanganan Karhutla di Ketapang tidak hanya menyasar pembakaran yang dilakukan masyarakat.

Polres Ketapang juga tengah menyelidiki sejumlah laporan yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi, koperasi maupun pemilik lahan pribadi.

Termasuk di antaranya laporan terkait lahan perusahaan yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun wilayah konsesi.

“Ini masih berproses. Ada dari korporasi, koperasi dan perorangan atau masyarakat yang memiliki lahan pribadi. Itu sedang kami lakukan penyelidikan,” kata Harris.

Untuk mengembangkan penanganan kasus tersebut, Polres Ketapang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

Gelar perkara juga dilakukan untuk menentukan perkembangan dan langkah hukum terhadap masing-masing kasus, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Kapolres Ketapang menegaskan, kepolisian tidak hanya berfokus pada pemadaman api ketika Karhutla terjadi.

Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang diduga menjadi penyebab munculnya kebakaran.

“Kita pada intinya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami dari kepolisian menjalankan amanat undang-undang untuk menindaklanjuti siapapun yang melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.

Harris mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan, terlebih ketika kondisi kemarau membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar.

Menurutnya, masyarakat perlu mempertimbangkan kondisi cuaca serta potensi api menyebar sebelum melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembakaran.

Ia menegaskan, meskipun lahan yang dibakar merupakan milik sendiri, aktivitas tersebut tetap dapat menimbulkan persoalan hukum apabila api merembet ke lahan lain dan menyebabkan kebakaran meluas.**

Baca juga: Soal Pencabutan Perda, PDIP Kalbar Kritik Gubernur: Jangan Salahkan Masyarakat

Baca juga: Hotspot Kalbar Tembus 2.000 Titik Sehari, BMKG Ingatkan September Masih Rawan Karhutla

 

Penulis

Ade Putra
Ade Putra
Ade Khairul Arya Putra Ade merupakan penulis di Zonakalbar.com yang fokus menyajikan berita aktual, informatif, dan terpercaya mengenai berbagai peristiwa di Kalimantan Barat maupun tingkat nasional. Liputannya mencakup isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, olahraga, pendidikan, hingga peristiwa umum. Dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan cepat, Ade Putra berkomitmen menghadirkan informasi berkualitas yang memberikan manfaat bagi pembaca serta mendukung kebutuhan masyarakat akan berita yang kredibel.
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan