Franciscus Sibarani Dorong Sistem Rehabilitasi ODGJ yang Berkelanjutan

BEKASI, ZONAKALBAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mendorong pemerintah memperkuat sistem pelayanan dan rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan jangka panjang dan belum dapat kembali ke keluarga.

Hal itu disampaikan Sibarani saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Baca juga:Franciscus Sibarani: Modal Kerukunan Kalbar Harus Terus Dijaga

Sibarani mengapresiasi Yayasan Galuh dan lembaga sosial yang selama ini mengambil peran dalam rehabilitasi ODGJ. Ia juga mengapresiasi perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dalam mendorong pemenuhan dan perlindungan HAM bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.

“ODGJ juga warga negara. Karena itu, hak mereka harus tetap dijamin. Persoalannya bukan hanya pengobatan, tetapi bagaimana memastikan pelayanan dan pendampingan tetap berjalan ketika pasien belum dapat kembali ke keluarga,” ujar Sibarani.

Berdasarkan paparan Yayasan Galuh, saat ini terdapat 343 pasien dengan sekitar 50 petugas. Sebagian besar menjalani penanganan selama tiga hingga enam bulan, sementara sebagian lainnya membutuhkan waktu lebih panjang hingga bertahun-tahun.

Baca juga:PMP Kalbar Gelar Silaturahmi Bersama Kapolda, Siap Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Menurut Sibarani, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem yang menjamin kesinambungan pelayanan, mulai dari kesehatan, rehabilitasi sosial, dukungan keluarga hingga reintegrasi.

“Kita memiliki sistem pemasyarakatan dengan institusi, standar, dan mekanisme tanggung jawab yang jelas. Prinsip kepastian sistem seperti itu juga perlu kita perkuat dalam pelayanan dan rehabilitasi ODGJ,” tegas Sibarani.

Karena itu, Sibarani mendorong pembagian peran yang lebih jelas antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, keluarga, dan lembaga rehabilitasi sosial. Pemerintah, menurutnya, tidak harus mengambil alih peran yayasan, tetapi perlu memastikan standar pelayanan, dukungan, pembinaan, pengawasan, dan keberlanjutan layanan tersedia.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur upaya kesehatan jiwa secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan serta menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Baca juga:Kabut Asap Paksa Anak Belajar dari Rumah, Franciscus Sibarani Minta Negara Bertindak

“Lembaga sosial seperti Yayasan Galuh sudah mengambil peran penting. Mereka tidak boleh bekerja sendirian. Perlindungan HAM harus berjalan seiring dengan pelayanan dan rehabilitasi, sehingga ODGJ tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang layak,” pungkasnya.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 1 times, 1 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan