PONTIANAK – Cara buat SIM di Pontianak menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama bagi pemohon baru yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara resmi. Selain menjadi syarat wajib mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kota Pontianak, pelayanan pembuatan SIM dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Pontianak. Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu mengetahui syarat administrasi, biaya penerbitan, hingga tahapan ujian teori dan praktik agar proses berjalan lebih mudah.
Baca juga: Kampung Melayu Tertua di Pontianak, Jejak Awal Berdirinya Kota di Tepian Sungai Kapuas
Baca juga: Harga Tiket Nonton Bioskop XXI Gaia Mall Pontianak Terbaru Juli 2026, Weekdays Mulai Rp30 Ribu
Berikut Cara Buat SIM di Pontianak:
Syarat Cara Buat SIM di Pontianak
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi:
Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
Berusia minimal sesuai golongan SIM yang diajukan.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Memiliki surat hasil tes psikologi.
Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM.
Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usia Minimal Pemohon SIM
Ketentuan usia minimum mengacu pada Peraturan Kepolisian, yaitu:
SIM C, C I, dan C II: minimal 17 tahun.
SIM A dan A Umum: minimal 17 tahun.
SIM B I: minimal 20 tahun.
SIM B II: minimal 21 tahun.
Pastikan usia Anda telah memenuhi syarat sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga: Harga Tiket Nonton Bioskop XXI Gaia Mall Pontianak Terbaru Juli 2026, Weekdays Mulai Rp30 Ribu
Baca juga: Harga Tiket Nonton Bioskop XXI Gaia Mall Pontianak Terbaru Juli 2026, Weekdays Mulai Rp30 Ribu
Tahapan Cara Buat SIM di Pontianak
Setelah dokumen lengkap, berikut alur pembuatan SIM:
Datang ke SATPAS Polresta Pontianak.
Mengambil nomor antrean.
Verifikasi dokumen oleh petugas.
Melakukan pemeriksaan kesehatan.
Mengikuti tes psikologi.
Membayar biaya PNBP sesuai jenis SIM.
Mengikuti ujian teori mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Mengikuti ujian praktik apabila dinyatakan lulus teori.
Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon yang lulus seluruh tahapan.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Berdasarkan tarif PNBP yang berlaku, biaya penerbitan SIM baru adalah:
SIM A: Rp120.000.
SIM C: Rp100.000.
SIM D: Rp50.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun asuransi apabila tersedia dalam layanan.
Baca juga: Cara Daftar SPMB Pontianak 2026: Jadwal, Syarat, Tata cara dan Panduan Pendaftaran dan Link Resmi
Baca juga: Ledakan Kapal di Siantan Pontianak Tewaskan Tukang Las, Dua Korban Lain Alami Luka Serius
Lokasi atau alamat SATPAS Polresta Pontianak
Pelayanan pembuatan SIM di Pontianak dilakukan di:
SATPAS Polresta Pontianak
Jalan R.E. Martadinata No. 1, Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pemohon disarankan datang lebih pagi agar memperoleh nomor antrean lebih awal dan proses pelayanan lebih cepat.
Apakah Bisa Daftar SIM Secara Online?
Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran awal melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap wajib datang ke SATPAS guna menjalani verifikasi identitas, pengambilan biometrik, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Tips Agar Lulus Ujian SIM
Beberapa tips yang dapat membantu pemohon antara lain:
Pelajari rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendara.
Berlatih mengemudikan kendaraan sesuai jenis SIM yang diajukan.
Pastikan kondisi tubuh sehat saat mengikuti ujian.
Siapkan seluruh dokumen sebelum datang ke SATPAS.
Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
Penutup
Mengetahui cara buat SIM di Pontianak akan membantu masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan mengikuti prosedur resmi, melengkapi dokumen, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian teori maupun praktik, proses penerbitan SIM dapat berjalan lebih lancar.
Sebelum berangkat, pemohon juga disarankan mengecek informasi terbaru mengenai jadwal pelayanan dan persyaratan melalui kanal resmi Korlantas Polri atau Polresta Pontianak untuk menghindari perubahan ketentuan.
Judul Gambar:
Cara Buat SIM di Pontianak 2026
Alt Gambar:
Petugas melayani masyarakat yang mengurus pembuatan SIM di SATPAS Polresta Pontianak.
Caption Gambar:
Pemohon mengikuti proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS Polresta Pontianak sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber Resmi
Kepolisian Negara Republik Indonesia – Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Portal Digital Korlantas Polri
Portal Resmi Polresta Pontianak
Penulis


- Ade Khairul Arya Putra Ade merupakan penulis di Zonakalbar.com yang fokus menyajikan berita aktual, informatif, dan terpercaya mengenai berbagai peristiwa di Kalimantan Barat maupun tingkat nasional. Liputannya mencakup isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, olahraga, pendidikan, hingga peristiwa umum. Dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan cepat, Ade Putra berkomitmen menghadirkan informasi berkualitas yang memberikan manfaat bagi pembaca serta mendukung kebutuhan masyarakat akan berita yang kredibel.
- Juli 10, 2026MempawahDeteksi Dini Berhasil, Temukan 28 Kasus Baru HIV di Mempawah pada Semester I 2026
- Juli 10, 2026OlahragaJadwal Nonton Spanyol vs Belgia Live Malam Ini! Duel Panas Dua Raksasa Eropa di Perempat Final Piala Dunia 2026
- Juli 9, 2026PontianakPria Tersengat Listrik di Tiang PLN Pontianak Berhasil Dievakuasi, Aksi Heroik Relawan dan Petugas Tuai Pujian
- Juli 9, 2026OlahragaNonton Prancis vs Maroko Gratis Live Piala Dunia 2026: Jam Tayang, Prediksi, Susunan Pemain, dan Link Resmi

