Cara Buat SIM di Pontianak 2026, Syarat, Biaya, Alamat SATPAS hingga Tahapan Lengkap

PONTIANAK – Cara buat SIM di Pontianak menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama bagi pemohon baru yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara resmi. Selain menjadi syarat wajib mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Kota Pontianak, pelayanan pembuatan SIM dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Pontianak. Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu mengetahui syarat administrasi, biaya penerbitan, hingga tahapan ujian teori dan praktik agar proses berjalan lebih mudah.

Baca juga: Kampung Melayu Tertua di Pontianak, Jejak Awal Berdirinya Kota di Tepian Sungai Kapuas

Baca juga: Harga Tiket Nonton Bioskop XXI Gaia Mall Pontianak Terbaru Juli 2026, Weekdays Mulai Rp30 Ribu

 

Berikut Cara Buat SIM di Pontianak:

Syarat Cara Buat SIM di Pontianak

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi:

Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.

Berusia minimal sesuai golongan SIM yang diajukan.

Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Memiliki surat hasil tes psikologi.

Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM.

Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Usia Minimal Pemohon SIM

Ketentuan usia minimum mengacu pada Peraturan Kepolisian, yaitu:

SIM C, C I, dan C II: minimal 17 tahun.

SIM A dan A Umum: minimal 17 tahun.

SIM B I: minimal 20 tahun.

SIM B II: minimal 21 tahun.

Pastikan usia Anda telah memenuhi syarat sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga: Harga Tiket Nonton Bioskop XXI Gaia Mall Pontianak Terbaru Juli 2026, Weekdays Mulai Rp30 Ribu

Baca juga: Harga Tiket Nonton Bioskop XXI Gaia Mall Pontianak Terbaru Juli 2026, Weekdays Mulai Rp30 Ribu

Tahapan Cara Buat SIM di Pontianak

Setelah dokumen lengkap, berikut alur pembuatan SIM:

Datang ke SATPAS Polresta Pontianak.

Mengambil nomor antrean.

Verifikasi dokumen oleh petugas.

Melakukan pemeriksaan kesehatan.

Mengikuti tes psikologi.

Membayar biaya PNBP sesuai jenis SIM.

Mengikuti ujian teori mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Mengikuti ujian praktik apabila dinyatakan lulus teori.

Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon yang lulus seluruh tahapan.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Berdasarkan tarif PNBP yang berlaku, biaya penerbitan SIM baru adalah:

SIM A: Rp120.000.

SIM C: Rp100.000.

SIM D: Rp50.000.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun asuransi apabila tersedia dalam layanan.

Baca juga: Cara Daftar SPMB Pontianak 2026: Jadwal, Syarat, Tata cara dan Panduan Pendaftaran dan Link Resmi

Baca juga: Ledakan Kapal di Siantan Pontianak Tewaskan Tukang Las, Dua Korban Lain Alami Luka Serius

Lokasi atau alamat SATPAS Polresta Pontianak

Pelayanan pembuatan SIM di Pontianak dilakukan di:

SATPAS Polresta Pontianak
Jalan R.E. Martadinata No. 1, Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pemohon disarankan datang lebih pagi agar memperoleh nomor antrean lebih awal dan proses pelayanan lebih cepat.

Apakah Bisa Daftar SIM Secara Online?

Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran awal melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap wajib datang ke SATPAS guna menjalani verifikasi identitas, pengambilan biometrik, serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Tips Agar Lulus Ujian SIM

Beberapa tips yang dapat membantu pemohon antara lain:

Pelajari rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendara.

Berlatih mengemudikan kendaraan sesuai jenis SIM yang diajukan.

Pastikan kondisi tubuh sehat saat mengikuti ujian.

Siapkan seluruh dokumen sebelum datang ke SATPAS.

Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.

Penutup

Mengetahui cara buat SIM di Pontianak akan membantu masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan mengikuti prosedur resmi, melengkapi dokumen, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian teori maupun praktik, proses penerbitan SIM dapat berjalan lebih lancar.

Sebelum berangkat, pemohon juga disarankan mengecek informasi terbaru mengenai jadwal pelayanan dan persyaratan melalui kanal resmi Korlantas Polri atau Polresta Pontianak untuk menghindari perubahan ketentuan.

 

Judul Gambar:
Cara Buat SIM di Pontianak 2026

Alt Gambar:
Petugas melayani masyarakat yang mengurus pembuatan SIM di SATPAS Polresta Pontianak.

Caption Gambar:
Pemohon mengikuti proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS Polresta Pontianak sesuai prosedur yang berlaku.

Sumber Resmi

Kepolisian Negara Republik Indonesia – Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Portal Digital Korlantas Polri

Portal Resmi Polresta Pontianak 

Penulis

Ade Putra
Ade Putra
Ade Khairul Arya Putra adalah penulis zonaalbar.com, Media Informasi dan Jaringan Kalbar. Aktif menulis isu politik, ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan daerah di Kalimantan Barat sejak 2026.
Visited 1 times, 1 visit(s) today