Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Online Berikut Syarat Buat NIB

ZONAKALBAR.COM – Inilah sejumlah cara membuat Nomor Induk Berusaha online atau NIB melalui link pendaftaran di laman www.oss.go.id.

Melalui link pendaftaran www.oss.go.id Anda tak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk membuat  NIB.

Dari laman www.oss.go.id pastinya bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha.

Baca juga: Wabup Sujiwo Sambut Kedatangan Rois Syuriah PBNU

Tujuan mempermudah membuat NIB Online agar dapat menarik investor menanamkan modal di Indonesia.

Dibawah ini syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id :

Baca juga: Polisi Selidiki Motif Tewasnya Ibu 3 Anak di Kubu Raya

Syarat Membuat NIB Secara Online:

NIK

NPWP

Alamat email yang aktif

Nomor telepon yang aktif.

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Begini caranya:

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

Kunjungi laman https://oss.go.id/

Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”

Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.

Baca juga: Wabup Sujiwo Harap LDII Berikan Kontribusi Berkelanjutan untuk Daerah

Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar”

Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi

Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS

Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Cara Membuat NIB Secara Online

Kunjungi https://oss.go.id/

Pilih MASUK

Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi Data Pelaku Usaha

Lengkapi Data Bidang Usaha

Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Periksa Daftar Produk/Jasa

Periksa Data Usaha

Periksa Daftar Kegiatan Usaha

Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

Periksa Draf Perizinan Berusaha

Perizinan NIB terbit.

Itulah Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Online Berikut Syarat Buat NIB.**