Chairul Huda Sebut KPK Punya Wewenang Periksa Jokowi Terkait Kasus Kereta Cepat

ZONA KALBAR, NASIONAL – Chairul Huda Sebut KPK Punya Wewenang Periksa Jokowi Terkait Kasus Kereta Cepat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan kalau KPK punya wewenang penuh untuk memanggil siapa saja dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung alias Whoosh.

BACA : Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi: PT Antam Untung Besar, Negara Rugi

Menurut Huda, hal ini berlaku juga untuk tokoh penting negara seperti Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, sampai mantan Menko Polhukam yang punya peran besar dalam proyek ini.

“KPK berhak memanggil dan periksa siapa pun,” kata Huda saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

Selain memanggil saksi, Huda juga ingatkan agar KPK segera mengamankan bukti penting berupa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit ini krusial supaya kasus bisa naik ke tahap penyidikan, karena minimal harus ada dua alat bukti yang cukup, baik dari saksi maupun bukti surat seperti hasil audit tersebut. “Yang dicari itu bukti ada kerugian negara,” tegas Huda.

BACA : Jadwal Tayang Jembatan Shiratal Mustaqim: Kisah Horor Menguak Realita Korupsi, Nonton Dimana?

Sementara itu, KPK mengaku sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak awal 2025, bahkan sebelum kasus ini ramai jadi perbincangan. Tapi, karena penyelidikan dilakukan secara tertutup, banyak yang menilai KPK kurang sigap menangani dugaan mark-up proyek senilai US$7,27 miliar ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang kalau proses penyelidikan memang harus dilakukan di ruang tertutup, sehingga KPK belum bisa buka detail soal perkembangan kasus maupun siapa yang sedang diselidiki.

“Memang perkara ini masih tahap penyelidikan, jadi detailnya belum bisa kami sampaikan,” jelas Budi.

BACA : KPK Beberkan Peran Perusahaan Pemegang Merek Rose Brand Dalam Kasus Korupsi

Dia juga mengimbau masyarakat yang punya informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke KPK, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, jika ada data yang bisa membantu.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK supaya serius dan transparan dalam menangani kasus ini. Dia bilang publik berhak tahu perkembangan kasus yang katanya sudah masuk penyidikan sejak awal tahun.

“Kalau sudah lidik dari awal tahun, apa hasilnya? Harus diumumkan ke publik. Kalau enggak, bisa-bisa cuma omong kosong karena dikritik dari berbagai pihak, termasuk Pak Mahfud MD,” ujar Boyamin.

Boyamin juga menilai bahwa menaikkan status ke penyelidikan saja belum cukup bukti keseriusan KPK. Ia mengingatkan agar KPK jangan berhenti di tengah jalan dan berani bertindak tegas tanpa pandang bulu.

BACA : KPK Beri Pendidikan Antikorupsi ke Pejabat Eselon di Kalbar

“Betul, KPK jangan cuma ngomong doang,” tegasnya.

Meski begitu, Boyamin masih punya secercah harapan, walau kecil, agar KPK benar-benar mengusut tuntas kasus ini.

“Optimisme saya cuma 10 persen,” katanya. Dia juga minta KPK rutin memberikan update perkembangan kasus ke publik, minimal seminggu sekali. “Biar jelas dan transparan,” pungkas Boyamin.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP