Franciscus Sibarani Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pendidikan Warga Binaan Anak di LPKA Kubu Raya

KUBU RAYA, ZONAKALBAR.COM – Anggota DPR RI Komisi XIII, Franciscus Sibarani, menegaskan pentingnya dukungan kolektif dari lapisan masyarakat dan jajaran pemerintah untuk menjamin hak pendidikan anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kubu Raya. Penuangan perhatian terhadap pemenuhan hak pengajaran ini dinilai krusial agar pemenuhan hak dasar anak sebagai warga negara tetap terpenuhi meskipun mereka sedang menjalani masa pembinaan.

Baca juga:Gelar Kunjungan Kerja di LPKA Kubu Raya, Franciscus Sibarani Apresiasi Peran Yayasan SEPAKAT dan Dorong Sinergi Multipihak

Sibarani memaparkan bahwa saat ini proses untuk mendapatkan pendidikan kesetaraan seperti program ijazah Paket A, B, dan C bagi anak-anak di dalam lembaga pemasyarakatan menghadapi tantangan teknis yang tidak mudah. Salah satu kendala utama yang muncul adalah adanya keharusan bagi anak warga binaan untuk keluar dari lingkungan lapas guna menerima proses belajar-mengajar. Kondisi operasional inilah yang dinilai memerlukan penyesuaian mekanisme dan kebijakan tata kelola yang lebih adaptif.

Merespons kendala tersebut, Franciscus Sibarani meminta komitmen nyata dari jajaran pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan maupun Dinas Pendidikan terkait. Melalui fungsi pengawasannya, legislator ini mendorong instansi pendidikan yang memiliki regulasi atas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) untuk dapat mengambil langkah proaktif. Pemerintah diharapkan dapat mengutus dan menempatkan tenaga pendidik atau guru secara rutin dan terjadwal ke dalam lembaga pemasyarakatan anak.

Kehadiran para guru pengajar dari SKB secara langsung di dalam lapas diproyeksikan menjadi solusi taktis agar anak-anak warga binaan tetap bisa memperoleh pendidikan formal hingga meraih ijazah kelulusan kesetaraan. Langkah menjemput bola ini dipandang sebagai opsi yang jauh lebih efektif dibandingkan dengan memobilisasi anak didik ke luar lingkungan pembinaan khusus. Pola penempatan guru ini sekaligus mempermudah pemantauan kurikulum pembelajaran yang disesuaikan bagi anak didik.

Baca juga:ProfilTjhai Chui Mie Wali Kota Singkawang, Perempuan Tionghoa Hebat!

Sibarani menggarisbawahi bahwa pemaksaan sistem belajar di luar lapas bagi anak binaan memicu sejumlah risiko sektoral yang cukup kompleks. Aspek pertama yang menjadi perhatian utama adalah munculnya potensi kerawanan dari sisi keamanan dan pengawalan. Aktivitas mobilisasi keluar masuk area steril lembaga pemasyarakatan dinilai membutuhkan prosedur pengamanan ekstra yang menuntut alokasi sumber daya personel lebih besar.

Selain faktor keamanan fisik, aspek psikososial anak juga menjadi pertimbangan mendasar di balik dorongan pengajaran di dalam lapas ini. Berdasarkan dinamika lapangan yang pernah terjadi, anak binaan yang bersekolah di luar kerap berhadapan dengan stigma sosial negatif dari lingkungan sekitar. Tekanan psikologis berupa pelabelan sosial tersebut terbukti memunculkan hambatan besar bagi anak-anak untuk dapat bersosialisasi secara normal dengan lingkungan luar.

Oleh karena itu, penyediaan akses pendidikan formal yang aman di dalam lingkungan LPKA dipandang sebagai instrumen vital dalam proses pembentukan karakter anak selama masa pembinaan. Melalui kurikulum pengajaran yang terstruktur, proses pembinaan tidak hanya berfokus pada pemasyarakatan perilaku, tetapi juga pada pengayaan intelektual dan mentalitas anak. Pendidikan dinilai menjadi fondasi utama dalam memulihkan rasa percaya diri serta arah hidup generasi muda tersebut.

Baca juga:Franciscus Sibarani Apresiasi Kegiatan Pelatihan Komsos St. Agustinus Sungai Raya

Sebagai penutup, Franciscus Sibarani menekankan bahwa pemenuhan ijazah formal dan bekal kompetensi keilmuan merupakan hak mutlak yang harus dibawa anak-anak saat menyelesaikan masa pembinaan kelak. Kesiapan modal pendidikan ini diharapkan mampu mencegah anak kembali ke lingkaran tindakan melanggar hukum karena keterbatasan ekonomi atau ketiadaan ijazah. Catatan mengenai sistem pengajaran kesetaraan di dalam lapas ini menjadi bahan rekomendasi strategis bagi Sibarani dalam mendorong kebijakan pemenuhan hak anak di tingkat kementerian terkait.