JAKARTA, ZONAKALBAR.COM – Pengesahan tujuh undang-undang baru tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat diharapkan tidak berhenti pada pembaruan dasar hukum semata. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Barat I, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mendorong agar kepastian hukum tersebut diterjemahkan menjadi tata kelola, pelayanan publik, dan pembangunan yang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuh daerah yang kini memiliki landasan hukum baru tersebut adalah Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sintang.
Menurut Sibarani, masing-masing daerah memiliki karakter, potensi, dan tantangan pembangunan yang berbeda. Karena itu, keberadaan undang-undang baru harus menjadi fondasi bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang semakin relevan dengan kondisi wilayahnya.
“Kita tidak ingin pembaruan undang-undang hanya selesai setelah palu diketuk. Masyarakat perlu merasakan manfaatnya. Fondasi hukumnya sudah diperkuat, berikutnya bagaimana itu diterjemahkan menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang semakin baik,” ujar Sibarani.
Baca juga:Sibarani Dorong RUU Desain Industri Beri Kemudahan dan Insentif bagi Dunia Pendidikan
Ia mencontohkan, Kota Pontianak memiliki posisi sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sementara Mempawah dan Sambas mempunyai karakter pesisir dan wilayah yang berkaitan erat dengan pergerakan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang memiliki wilayah yang luas dengan tantangan konektivitas, pelayanan dasar, serta potensi ekonomi yang besar.
Menurut Sibarani, perbedaan karakter tersebut harus menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan.
“Kalbar punya wilayah yang sangat luas. Ada daerah perkotaan, pesisir, pedalaman, hingga wilayah yang dekat dengan perbatasan. Karena itu, pendekatan pembangunan tidak bisa disamaratakan,” katanya.
Sibarani berharap keberadaan UU baru dapat memperkuat pijakan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, pendidikan dan kesehatan, sekaligus mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Baca juga:Harga Pangan Melambung, PKC PMII Kalbar Minta Disperindag Bertindak
Ia juga menilai pengakuan terhadap karakteristik wilayah dalam undang-undang menjadi hal penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya melihat daerah dari batas administratif, tetapi juga dari kondisi nyata masyarakat yang tinggal di dalamnya.
“Undang-undang baru ini harus menjadi fondasi untuk melihat kebutuhan daerah secara lebih utuh. Bukan hanya soal nama atau wilayah, tetapi bagaimana pemerintah bisa hadir lebih efektif dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Menurut Sibarani, Kalimantan Barat memiliki potensi besar dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, pariwisata, hingga perdagangan lintas wilayah. Fondasi hukum yang lebih kuat diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi tersebut secara lebih terarah.
“Pada akhirnya ukuran keberhasilannya sederhana: apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik, apakah pembangunan semakin merata, dan apakah potensi daerah semakin bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sibarani.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- September 29, 2026BeritaJaring Masukan di Yogyakarta, Sibarani Dorong RUU Desain Industri Beri Kepastian dan Nilai Ekonomi bagi UMKM
- September 29, 2026BeritaFranciscus Sibarani: Tujuh UU Baru Daerah Kalbar Harus Bermuara pada Pelayanan dan Pembangunan yang Lebih Baik
- September 29, 2026BeritaTujuh Daerah Kalbar Kini Punya Dasar Hukum Baru, Franciscus Sibarani: Kepastian Hukum Daerah Harus Semakin Kuat
- September 28, 2026BeritaDari Komitmen ke Aksi Nyata, Franciscus Sibarani Realisasikan 20 Ribu Masker dan 150 Oksigen untuk Kubu Raya

