JAKARTA, ZONAKALBAR.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menyambut pengesahan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 22 September 2026.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sintang. Ketujuhnya menjadi bagian dari 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan yang mendapat persetujuan DPR.
Pengesahan tersebut menjadi langkah penting karena memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebagian masih bersumber dari regulasi yang dibentuk lebih dari enam dekade lalu, pada masa berlakunya UUDS 1950. Regulasi baru kini disesuaikan dengan UUD 1945 dan perkembangan sistem pemerintahan daerah saat ini.
Sibarani menilai pembaruan dasar hukum bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi sekarang.
“Ini bukan sekadar mengganti dokumen hukum yang lama. Daerah membutuhkan kepastian hukum yang sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga penyelenggaraan pemerintahan memiliki fondasi yang semakin kuat,” ujar Sibarani.
UU baru tersebut antara lain memperjelas tanggal pembentukan daerah, cakupan wilayah, kedudukan ibu kota, serta karakteristik masing-masing daerah, termasuk kondisi geografis, potensi sumber daya alam, ekonomi, serta unsur sosial dan budaya.
Menurut Sibarani, kondisi tujuh daerah di Kalimantan Barat hari ini telah berkembang jauh dibandingkan ketika dasar hukumnya pertama kali dibentuk. Karena itu, pembaruan regulasi diperlukan agar landasan hukum daerah tidak tertinggal dari perkembangan wilayah.
“Daerah hari ini tentu sudah sangat berbeda dengan kondisi tahun 1950-an. Karena itu, dasar hukumnya juga harus mampu membaca kondisi sekarang sekaligus memberi kepastian untuk perkembangan daerah ke depan,” katanya.
Baca juga:Harga Pangan Melambung, PKC PMII Kalbar Minta Disperindag Bertindak
Ia juga menegaskan bahwa pengesahan tujuh UU tersebut bukan pembentukan daerah otonomi baru dan bukan pemekaran wilayah. Daerah-daerah tersebut sudah ada, sedangkan UU baru memperbarui dan mempertegas fondasi hukumnya.
Sibarani mengapresiasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan hingga 15 RUU kabupaten/kota tersebut mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna.
“Bagi Kalimantan Barat, ini menjadi momentum penting. Daerah yang sudah berkembang puluhan tahun kini memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan daerah hari ini,” pungkas Sibarani.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Oktober 7, 2026BeritaGerakan Berani Baik Hadir di SMP Pancasila, Ajak 1.200 Pelajar Wujudkan Sekolah Tanpa Bullying
- Oktober 7, 2026BeritaTerima Aduan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Sibarani Dorong Tindak Lanjut Lintas Komisi
- Oktober 6, 2026BeritaPesta Narkoba di Rutan Depok, Sibarani: Bongkar Rantai Masuk Narkoba
- Oktober 4, 2026BeritaTIM QUR’ANA KALBAR Bersinergi Cetak Mentor Al-Qur’an melalui Program POLNEP QUR’ANIC MENTOR

