Link dan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

ZONAKALBAR.COM – Berikut link dan syarat, dan tata cara pendaftaran Seleksi PPPK 2022. Ada kemungkinan dibuka hari ini, 31 Oktober 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginformasikan estimasi jadwal  seleksi PPPK 2022.

Dimana informasinya pendaftaran  seleksi berkemungkinan di buka pada hari ini Senin, 31 Oktober 2022. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi yang kalau kita semua konsisten. Teman-teman kementerian dan lembaga bisa menyelesaikan input formasi pada besok sesuai dengan surat edaran Menpan, di mana batas waktu kita adalah besok,” kata Suharmen yang dilansir  dari kanal Youtube Kementerian PANRB.

Suharmen menambahkan, setelah input dilakukan pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang diinput itu.

Baca konten lainnya:

Oleh karena itulah, ia memohon bantuan kepada para kementerian dan lembaga untuk segera menyelesaikan proses input agar target tanggal pembukaan bisa tercapai di tanggal 31 Oktober 2022.

Terkait itu ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti  seleksi Guru PPPK tahun 2022.

Kedua kategori itu adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Nah bagi pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Kemudian pelamar kategori umum harus terdaftar di sistem Dapodik. Lalu, kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Kelompok pelamar ini adalah kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Dikutip dari laman resminya, berikut pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Bagi anda para pelamar  bisa memantau informasi PPPK 2022 via gurupppk.kemdikbud.go.id, Link Pendaftaran PPPK tetap bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.

Berikut syarat Pendaftaran PPPK 2022

Pertama, siapkan berkas yang harus disiapkan seperti;

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

– surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

– dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

– surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

– dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Baca Juga: Syarat Pendaftarn Guru ASN PPPK Tahun 2022, Cek dan Lengkapi Segera

Kedua, siapkan akun SSCASN. Apabila belum punya akun SSCASN, Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

– NIK

– Nomor KK

– Nama lengkap

– Tempat tanggal lahir

– Jenis kelamin

– Email

– Nomor HP

– Password

– Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Ketiga, INK

Adapun syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id diantaranya:

– Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

– Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

– Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Itulah info Link dan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

Terima kasih telah membaca Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022