PMKRI Pontianak Desak Presiden Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

ZONA KALBAR COM, PONTIANAK — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. PMKRI juga meminta Presiden mencopot Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan karhutla yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak, Joshierai Omutn PG, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret dan terukur untuk menangani karhutla. Ia juga menyoroti pentingnya penetapan status bencana dengan mempertimbangkan indikator sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Kalimantan bukan wilayah yang boleh dibiarkan terus-menerus terbakar. Pemerintah harus segera mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan api, membuka layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak, memastikan distribusi masker dan kebutuhan dasar, serta menindak tegas pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” tegas Joshierai.

PMKRI Cabang Pontianak menilai masyarakat berhak mendapatkan udara bersih, perlindungan kesehatan, dan lingkungan hidup yang aman. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari pemadaman titik api, perlindungan warga terdampak, penegakan hukum, hingga pemulihan lahan yang terbakar.

Selain mendesak percepatan penanganan di lapangan, PMKRI meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai seluruh anggaran penanganan karhutla, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Transparansi tersebut, menurut PMKRI, perlu mencakup jumlah anggaran, sumber pendanaan, alokasi, pelaksanaan program, hingga hasil penggunaannya. Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga terdampak.

PMKRI juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui sanksi pidana, denda, pencabutan izin sesuai mekanisme hukum, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Penegakan hukum, lanjut PMKRI, tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perintah, membiarkan terjadinya pembakaran, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, sepanjang didukung bukti yang cukup.

PMKRI Cabang Pontianak menegaskan bahwa Presiden perlu memastikan langkah penanganan karhutla berjalan efektif sekaligus mengevaluasi pertanggungjawaban pejabat terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat Kalimantan membutuhkan perlindungan yang nyata, transparansi penggunaan dana, serta penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar pernyataan,” demikian desakan PMKRI Cabang Pontianak.

Baca juga: Sahroni Soroti Kebakaran Karhutla di Kalbar, Pemerintah Harus Punya Solusi Konkrit

Baca juga: Remaja Masjid Al Falah Bagikan 5.000 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla

Baca juga: Karhutla Ancam Lingkungan dan Kesehatan, Pencegahan Dini Harus Jadi Prioritas

Penulis

Ade Putra
Ade Putra
Ade Khairul Arya Putra Ade merupakan penulis di Zonakalbar.com yang fokus menyajikan berita aktual, informatif, dan terpercaya mengenai berbagai peristiwa di Kalimantan Barat maupun tingkat nasional. Liputannya mencakup isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, olahraga, pendidikan, hingga peristiwa umum. Dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan cepat, Ade Putra berkomitmen menghadirkan informasi berkualitas yang memberikan manfaat bagi pembaca serta mendukung kebutuhan masyarakat akan berita yang kredibel.
Visited 1 times, 1 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan