ZONAKALBAR.COM – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta perusahaan yang ada di provinsi ini secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Baca juga: Pemilu 2024 dan Gotong Royong Menjaga Kepercayaan Publik
Midji berpendapat, lantaran libur dan cuti bersama Idulfitri dipercepat, masyarakat memerlukan biaya untuk perencanaan mudik, dan kebutuhan lainnya.
“Pemberian THR minimal sama dengan aturan yang sudah ditetapkan, akan lebih baik kalau lebih besar dari ketentuan, biar semangat kerja (karyawan) semakin baik,” ungkapnya, Jumat 31 Maret 2024.
Baca juga: Jadwal Badminton Sudirman Cup 2023
Kemudian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa segera mencairkan THR. Apalagi petunjuk teknisnya (juknis) sudah ada dan jelas.
“Saya minta semua instansi yang bertanggungjawab terhadap hak (THR) ini mengawasi pelaksanaannya.
“Segera koordinasikan jika ada hal-hal yang menjadi masalah di lapangan. Saya harap Idulfitri dirayakan dengan sederhana dan hikmat,” pungkasnya. **