ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Sibarani menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang dinilai bergerak jauh lebih cepat dibanding kesiapan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum terkait dampak AI terhadap hak cipta dan ekosistem digital, Selasa (26/5/2026).
Menurut Sibarani, perkembangan AI saat ini telah mengubah pola penciptaan karya di berbagai sektor, mulai dari lagu, desain, hingga produk kreatif lainnya. Bahkan masyarakat kini dapat menghasilkan desain maupun produk kreatif hanya dengan bantuan AI tanpa harus memiliki kemampuan desain profesional.
“Secara perkembangan teknologi, regulasi kita sangat tertinggal. Kalau kita menunggu proses revisi undang-undang satu per satu, mulai dari Desain Industri, Hak Cipta, hingga Merek, perkembangan AI akan bergerak jauh lebih cepat,” ujar Sibarani.
Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah terobosan berupa pedoman atau ketentuan sementara yang dapat menjadi pegangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan maupun sengketa terkait karya berbasis AI yang mulai bermunculan di masyarakat.
Sibarani juga menyinggung fenomena lagu “Veronika” dari Nusa Tenggara Timur yang ramai diperbincangkan publik karena disebut memanfaatkan AI dalam proses produksinya. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan mulai munculnya perdebatan mengenai batas kontribusi manusia dan AI dalam suatu karya.
“Kalau kami melihat, lagu tersebut tetap memiliki unsur originalitas daerah yang kuat. Tetapi perdebatan seperti ini perlu ditengahi pemerintah, terutama untuk menentukan sejauh mana karya berbasis AI tetap harus memiliki kontribusi manusia,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan AI berpotensi memunculkan sengketa baru, termasuk terhadap karya dan produk budaya daerah yang dapat diserap oleh sistem AI lalu diproduksi kembali tanpa perlindungan yang memadai.
“Kita tidak ingin produk dan kreativitas daerah diserap AI, kemudian diproduksi ulang dan memunculkan dispute yang baru,” lanjutnya.
Karena itu, Sibarani menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta, sekaligus mendorong agar seluruh regulasi yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual dapat segera diperbarui agar adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
“Bukan hanya UU Hak Cipta, tetapi seluruh undang-undang yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual perlu disegerakan. Karena ini menyangkut perlindungan terhadap hasil kreasi masyarakat yang memang menjadi kewajiban negara untuk melindunginya,” tutupnya.
