Polda Kalbar Ringkus 3 Kurir Sabu dan Ekstasi Lintas Negara

ZONAKALBAR.COM, PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dimusnahkan 15.633 gram (15,6 kg) narkoba jenis sabu dan 4.367 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Baram haram itu diamankan dari tiga kurir dengan dua kasus berbeda. Kasus pertama diungkap oleh tim pada 10 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca juga Bacaan Niat Sholat Sunnah 2 Rakaat Malam Nisfu Syaban Bahasa Arab Indonesia dan artinya

Petugas mengamankan barang bukti 8,1 kg.l narkoba jenis sabu dari penangkapan tersangka berinisial K alias T (29) tersebut.

Selanjutnya tanggal 20 Februari 2023, tim mengamankan dua orang pria berinisial EJ (48) sn SD ((37) di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca juga Wabup Sujiwo Sambut Kedatangan Rois Syuriah PBNU

Petugas mengamankan 7,5 Kg Sabu dan 4.367 pil ekstasi dari kedua tersangka.

Dikatakan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Abdul Hafidz, yang diamankan merupakan kurir spesialis perbatasan Indonesia – Malaysia.

“Mereka kurir di titik nol, masuk ke wilayah Indonesia kemudian dibawa ke Indonesia, dan saat di wilayah kita, kita amankan mereka,” katanya.

Kurir tersebut, lanjutnya, dijanjikan uang senilai 15 ribu Ringgit Malaysia atau senilai 50 juta rupiah bila berhasil membawa narkoba tersebut ke titik yang disepakati.

Hasil penyelidikan pihaknya, saat ini di wilayah Perbatasan terdapat lebih dari 150 jalur tikus (jalur ilegal) yang kerab dilalui para kurir narkoba.

Polda Kalbar telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengamankan ratusan jalur ilegal tersebut, namun diakuinya petugas kesulitan untuk mengawasi seluruh jalur yang ada. ***

 

Komentar