ZONAKALBAR.COM – Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang kembali menarik perhatian publik setelah nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Nama Gus Miftah muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS), dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah yang disebut berasal dari dana proyek pembangunan jalur ganda kereta api.
Jaksa Singgung Sosok Gus Miftah
Saat mengonfirmasi identitas penerima dana, jaksa sempat memastikan sosok yang dimaksud dengan mengaitkannya pada peristiwa yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik.
Jaksa bahkan menyinggung kasus yang pernah viral terkait penjual es teh serta menyebut ciri khas Gus Miftah yang berambut gondrong.
Saksi Dheki Martin tidak membantah isi Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tersebut.
Meski demikian, penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta
Dalam persidangan, jaksa menyebut adanya dugaan uang sebesar Rp100 juta yang diterima Gus Miftah.
Informasi tersebut muncul saat jaksa mengonfirmasi kembali isi BAP kepada saksi Dheki Martin.
Namun, hingga persidangan berlangsung, belum dijelaskan secara rinci mengenai dasar pemberian dana tersebut maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diadili.
Kesaksian Soal Nur Hidayat
Selain menyinggung nama Gus Miftah, jaksa juga menggali keterangan mengenai kedatangan seorang pria bernama Nur Hidayat ke kantor PPK saat proyek Jalur Ganda Solo–Semarang masih berjalan.
Menurut Dheki Martin, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginannya agar dapat ikut terlibat dalam proyek tersebut.
Namun, Dheki mengaku tidak bisa mengakomodasi permintaan itu karena proyek telah memiliki pemenang tender resmi.
Ia kemudian mengarahkan Nur Hidayat agar berkomunikasi langsung dengan kontraktor pelaksana proyek.
Dalam keterangannya, Dheki juga menyebut Nur Hidayat sempat mengatakan bahwa dirinya bekerja di bawah arahan Sudewo.
Proyek Bernilai Hingga Rp144 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta.
Selain dugaan korupsi proyek jalur kereta api, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan suap yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan di muka sidang dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Setiap pihak yang disebut dalam proses persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas.com. (Artikel ini disusun ulang dengan gaya penulisan berbeda berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.)
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Tim Hukum RD Nilai Perkara Perlu Dikaji Ulang
Baca juga: Sibarani Apresiasi Pengawasan KSP, Dorong Temuan Dugaan Korupsi dalam MBG Segera Ditindaklanjuti
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Juli 14, 2026NasionalJaksa Ungkap Dugaan Uang Proyek Kereta Mengalir ke Gus Miftah, Cek Faktanya
- Juli 13, 2026BeritaKunjungan Kerja ke Simpang Hulu, Anggota DPR RI Franciscus Sibarani Dorong Pemerintah Benahi Infrastruktur Pendidikan Desa
- Juli 13, 2026HiburanKonami Game From 1995 Returning Next Month for First Time Ever, Game Legendaris Akhirnya Rilis Globa
- Juli 13, 2026BeritaDorong Pembangunan Desa, Franciscus Sibarani Gandeng Anak Muda Kalbar Jadi Jembatan Aspirasi

