Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 dan Syaratnya

ZONA KALBAR – Simak cara daftar KIP Kuliah 2022 dan berikut Syaratnya.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2022 adalah salah satu Program Indonesia Pintar (PIP).

Diketahui, KIP Kuliah 2022 ini adalah bantuan pendidikan tinggi dari untuk siswa yang memiliki prestasi akademik, tapi bermasalah dengan biaya yang bisa digunakan untuk berbagai jalur PMB.

Baca Juga: Link Cek Penerima Bantuan PIP 2022 Online Login pip.kemdikbud.go.id Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Rp1 Juta

Selian itu, Bantuan KIP Kuliah 2022 ini tidak hanya diberikan kepada siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), namun juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri.

Informasi, pembuatan akun KIP Kuliah 2022 akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang. Sementara pendaftaran untuk KIP Kuliah jalur mandiri PTN dibuka hingga tanggal 7 Oktober 2022.

Untuk itu, persiapkan semua dokumen persyaratan dan kemudian mendaftar secara online KIP Kuliah 2022 sebelum batas akhir pendaftarannya.

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2022 dan berikut Syaratnya

Inilah cara pendaftaran KIP Kuliah 2022 yang telah disadur dari situs KIP Kuliah pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2022 Bantuan Kemdikbud untuk Siswa SD SMP SMA SMK Klik pip.kemdikbud.go.id

  1. Mendaftar melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)

  2. Isi NIK, NISN, NPSN dan alamat email calon mahasiswa yang valid dan masih aktif

  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

  5. Setelah calon mahasiswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu jalur mandiri.

  6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi terkait sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

  7. Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Nonton Big Mouth Episode 15 Sub Indo Link Drama Korea di LK21, Telegram, Gratis?

Sementara syarat pembuatan KIP Kuliah 2022 antara lain;

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

  4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Pencairan Bantuan BSU Tahap 2 Kapan? untuk yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, para calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Adapun besaran bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi serta biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah.

Berikut rincian biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah tahun 2022;

Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000

Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000

Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Disisi lain, biaya hidup juga akan diberikan kepada mahasiswa setiap bulannya sesuai dengan klaster wilayah yang perinciannya berikut ini:

Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000

Penting untuk diketahui jika durasi pembiayaan KIP Kuliah untuk setiap program pendidikan dan program studi berbeda.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima bantuan BLT BBM Rp600.000 Cair Hari Ini

Jenjang D2 dengan S1 tentu atau program studi Ilmu Hukum dengan Pendidikan Dokter memiliki memiliki masa dan biaya pendidikan yang berbeda sehingga pembiayaan KIP Kuliah disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan.

Itulah informasi seputar cara daftar KIP Kuliah 2022 dan Syaratnya.