Polres Sekadau Amankan Pria yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung hingga Hamil

ZONA KALBAR COM,  SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

BACA: Lestarikan Budaya Daerah, Polda Kalbar Gelar Lomba Video Sastra Lisan Spesial HUT Bhayangkara ke-80

Tersangka diamankan pada Minggu, 14 Juni 2026, di wilayah Kecamatan Belitang Hilir setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama mengatakan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat petugas mengetahui keberadaannya.

BACA: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kalbar Gelar Lomba Tarian Kreasi Lintas Budaya Berhadiah Jutaan Rupiah

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir,” ujar IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan kondisi pada remaja tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Kecurigaan muncul ketika korban tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya.

BACA: Harga Sawit Kalbar Naik Jadi Rp3.446,65 per Kg, Petani Sambut Positif Kenaikan TBS Periode II Juni 2026

Korban kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan setempat pada 6 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas medis menemukan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan sekitar tiga bulan.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga meminta keterangan kepada korban. Dari hasil pendalaman awal, dugaan mengarah kepada ayah kandung korban.

BACA: Franciscus Sibarani Perkuat Iklim Pendidikan dan Ketenagakerjaan Orang Muda Kalbar Lewat Program PROKASI

Keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali di kediaman mereka di Kecamatan Belitang Hulu.

BACA: Franciscus Sibarani Perkuat Iklim Pendidikan dan Ketenagakerjaan Orang Muda Kalbar Lewat Program PROKASI

Selain keterangan saksi dan korban, penyidik juga telah mengantongi hasil visum dari rumah sakit yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA: Dari BKPM, APINDO hingga DPR, Franciscus Sibarani Dorong Kalbar Naik Kelas Lewat Investasi yang Melindungi Manusia

Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Zainal.

Itulah informasi mengenai Polres Sekadau Amankan Pria yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung hingga Hamil.

Visited 3 times, 1 visit(s) today