Franciscus Sibarani: Pastikan Pelindungan Saksi dan Korban Menjangkau Daerah

ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mendorong agar penguatan sistem pelindungan saksi dan korban melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tidak berhenti pada penguatan regulasi dan kelembagaan di tingkat pusat, tetapi benar-benar dapat diakses masyarakat hingga ke daerah.

Baca juga:Franciscus Sibarani Libatkan BEM FH Untan di P5HAM: Mahasiswa Harus Diberi Ruang Belajar Lewat Pengalaman

Sibarani mengatakan, UU No. 3 Tahun 2026 yang disahkan pada 20 Mei 2026 membawa sejumlah penguatan dalam sistem pelindungan saksi dan korban, mulai dari perluasan subjek pelindungan, penguatan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pengaturan Dana Abadi Korban, restitusi dan kompensasi, hingga penguatan kelembagaan serta peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Undang-undangnya sudah kita perkuat. Sekarang tantangannya adalah bagaimana masyarakat mengetahui haknya dan tahu ke mana harus mencari pelindungan ketika menghadapi persoalan. Jangan sampai penguatan regulasi hanya berhenti di tingkat pusat,” kata Sibarani dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/9).

Dalam konteks tersebut, Sibarani mengapresiasi sinergi LPSK dan Kementerian Hukum yang mulai diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat di daerah. Ia menilai langkah tersebut penting karena sistem pelindungan saksi dan korban membutuhkan jejaring yang tidak hanya berada di tingkat nasional, tetapi juga memiliki titik layanan yang dekat dengan masyarakat.

Baca juga:Franciscus Sibarani Soroti Akses Bantuan Hukum di Daerah: Ketapang Hanya Miliki Dua OBH

“Ini langkah yang baik. LPSK memiliki mandat dan keahlian dalam pelindungan saksi dan korban, sementara Kementerian Hukum memiliki jaringan layanan hukum sampai ke daerah. Kalau keduanya terhubung dengan baik, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi dan diarahkan ketika membutuhkan pelindungan,” ujarnya.

Menurut Sibarani, Kalimantan Barat memiliki modal jaringan yang cukup besar untuk mendukung upaya tersebut. Terdapat sekitar 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang didukung paralegal yang dapat menjadi salah satu simpul untuk mendekatkan informasi dan akses bantuan hukum kepada masyarakat.

“Ini jaringan yang harus kita manfaatkan. Kita sudah punya Posbakum dan paralegal di desa dan kelurahan. Tinggal bagaimana pemahaman mereka terus diperkuat dan dihubungkan dengan sistem pelindungan yang dimiliki LPSK,” kata Sibarani.

Baca juga:Franciscus Sibarani Dorong Penguatan BPIP agar Pancasila Semakin Dekat dengan Masyarakat

Ia juga mengapresiasi langkah LPSK yang mulai menyusun modul kompetensi bagi paralegal. Menurutnya, penguatan kapasitas tersebut penting agar paralegal memiliki pemahaman yang tepat mengenai hak saksi dan korban serta mampu mengarahkan masyarakat kepada mekanisme pelindungan yang sesuai.

“Standar pelindungan harus sama secara nasional, tetapi cara menjangkau masyarakat perlu disesuaikan dengan kondisi daerah. Karena itu, sinergi LPSK, Kementerian Hukum, Posbakum, paralegal, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi penting,” ujarnya.

Sibarani menegaskan, keberhasilan UU No. 3 Tahun 2026 pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat kewenangan lembaga atau seberapa lengkap regulasi yang dibentuk, tetapi juga oleh seberapa mudah masyarakat mengetahui haknya, menemukan akses, dan memperoleh pelindungan ketika menghadapi persoalan.

“Undang-undang ini sudah disahkan. Sekarang yang penting kita pastikan masyarakat, khususnya di daerah, tahu haknya, tahu aksesnya, dan ketika membutuhkan pelindungan benar-benar bisa mendapatkan bantuan,” ujar Sibarani.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 3 times, 3 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan